DAFTAR ULANG SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2016/2017
PENGUMUMAN
Nomor : B-05/BAAK-UNIBA/I/2017
TENTANG
DAFTAR ULANG SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2016/2017
Dengan telah berakhirnya perkuliahan semester Ganjil T.A. 2016/2017, maka dengan ini disampaikan kepada mahasiswa/i Universitas Balikpapan, bahwa pelaksanaan Daftar Ulang pada semester Genap T.A. 2016/2017 adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa mencetak Kartu Hasil Studi (KHS) semester Ganjil T.A. 2016/2017 sebanyak 4 (empat) lembar.
- Mahasiswa melakukan perwalian pada Dosen Wali untuk mendapatkan persetujuan mata kuliah yang akan ditempuh (perwalian dilakukan dengan melihat pada jadwal perwalian di Fakultas masing-masing).
- Mahasiswa melakukan pembayaran Biaya Kuliah Pokok (BKP) dan Satuan Kredit Semester (SKS) wajib menggunakan BRIVA BRI. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara langsung, melalui ATM BRI maupun di loket Keuangan BAA.
- Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) semester Genap T.A. 2016/2017 dengan melihat jadwal yang tersedia. Pengisian KRS dapat dilakukan 1 (satu) hari setelah pembayaran.
- Mahasiswa mencetak KRS semester Genap T.A. 2016/2017 sebanyak 4 lembar.
- Mahasiswa datang ke Bank Rakyat Indonesia untuk melakukan pembayaran SKS menggunakan BRIVA BRI (khusus bagi yang belum membayar SKS).
- Mahasiswa datang ke BAAK untuk menyerahkan 4 (empat) lembar KHS dan KRS (telah ditanda tangani oleh Dosen Wali) dan slip/bukti pembayaran yang telah tervalidasi oleh Bank untuk divalidasi oleh BAAK dengan stempel REG BAAK.
- Mahasiswa akan mendapatkan 3 (tiga) lembar KHS, KRS dan slip/bukti pembayaran yang telah di validasi oleh BAAK sebagai tanda bukti bahwa telah melakukan Daftar Ulang.
- Mahasiswa memberikan 2 (dua) lembar KHS dan KRS kepada Dosen Wali dan fakultas sebagai bukti telah melakukan perwalian.
- Mahasiswa terdaftar sebagai Mahasiswa Aktif pada semester Genap T.A. 2016/2017.
- Mahasiswa yang memprogram Tugas Akhir (Skripsi) yang ujian pendadarannya melewati tanggal 28 Februari 2017, diwajibkan untuk melakukan Daftar Ulang dan hanya membayar Biaya Kuliah Pokok (Her, DKM & SPP).
- Bagi mahasiswa yang tidak melakukan Daftar Ulang (Herregistrasi) dan pengisian KRS pada waktu yang telah ditentukan tidak berhak untuk mengikuti perkuliahan dan dianggap non aktif atau Berhenti Studi Sementara (Cuti Akademik) dengan mengajukan surat permohonan cuti akademik.
- Perkuliahan Semester Genap TA.2016/2017 dimulai pada tanggal 06 Maret 2017 s.d 16 Juni 2017.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Balikpapan, 10 Januari 2017
An. Rektor, Wakil Rektor I
Dr. Casmudi, S.Pd., M.M.
NIK : 007 006 324
Tembusan :
- Ketua Yapenti DWK
- Dekan di lingkungan Universitas Balikpapan